Kebijakan TKDN 4G Jangan Melenceng dari Tujuan
Kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi perangkat 4G dinilai sudah melenceng dari tujuan awal jika mengakomodasi perhitungan mayoritas software dalam perhitungan porsi lokal bagi smartphone 4G.
“Sebuah kebijakan itu kala dibuat ada filosofi dan tujuannya. Setahu saya kebijakan TKDN 4G itu tujuan awalnya adalah mengangkat kembali industri manufaktur lokal. Kalau sudah berat ke software, berarti keluar dari rohnya,” tegas Chairman Mastel Institute Nonot Harsono, belum lama ini.
Menurutnya, pemerintah seperti tak memberikan kepastian berusaha bagi manufaktur yang kadung sudah mengeluarkan investasi guna merespons kebijakan TKDN 4G dikeluarkan. “Bagaimana Anda bisa setarakan memiliki pabrik atau bermitra dengan manufaktur lokal cukup dengan meng-install aplikasi yang memiliki sejuta pelanggan dalam pemenuhan TKDN? Ini kan sudah salah kaprah,” gusarnya.
Ditambahkannya, pemerintah seharusnya tak perlu mengkhawatirkan kebijakan TKDN 4G jika dititikberatkan ke hardware akan berakhir seperti TKDN WiMAX karena ada perbedaan dalam skala ekonomi. “Ini kita bicara 4G, sekarang saja sudah ada 20 jutaan smartphone 4G beredar. Padahal operator baru tahap awal membangun. Kalau sekarang kita meragu dengan kebijakan, bisa melewatkan peluang untuk masa depan,” tutupnya.
Sebelumnya, Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) masih berjuang agar pemerintah tidak memasukkan opsi 100% software dianggap memenuhi TKDN untuk smartphone 4G.
“Kami masih berjuang sampai titik darah terakhir. Saya sudah kirim surat ke Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo), ketemu Pak JK (Wakil Presiden Jusuf Kalla) untuk tak ada TKDN software 100% bagi smartphone 4G. Kalau masih dipaksakan dimasukkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis), kami akan tuntut secara hukum,” tegas Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Lee Kang Hyun, belum lama ini.
Sekadar informasi, dalam kebijakan TKDN, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menuntaskan tugasnya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Tentang Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tentang perangkat 4G.
Dalam aturan itu dinyatakan mulai 2016 para vendor harus mengikuti aturan TDKN dengan komposisi 20% subscriber station (smartphone) dan 30% base station. Kemudian di awal 2017 akan menjadi 30% subscriber station dan 40% base station.
Aturan yang ditunggu sekarang adalah dari Kementiran Perindustrian (Kemenperin) Tentang Tata Cara Perhitungan TKDN.
Ada lima skema komposisi TKDN smartphone 4G LTE dalam rancangan tata cara perhitungan TKDN tersebut. Pertama berupa 100% TKDN perangkat keras (hardware) dan nol persen perangkat lunak (software). Kedua, 75% hardware dan 25% software. Ketiga, 50% hardware dan 50% software. Keempat, 25% hardware dan 75% software. Terakhir adalah nol persen hardware dan 100% software.
Sumber: Indotelko.com