Asosiasi Industri Telematika Indonesia Resmi Menjadi Anggota Luar Biasa KADIN
Berdasarkan ketentuan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) telah memenuhi persyaratan sebagai Anggota Luar Biasa KADIN.
Hal ini dituangkan dalam Keputusan Dewan Pengurus KADIN Nomor: Skep/032/DP/VIII/2020 dan berlaku mulai tanggal 31 Agustus 2020, serta disahkan oleh Ketua Umum KADIN Rosan Perkasa Roeslani.
Menurut Ali Soebroto, Ketua Umum AIPTI, dengan status baru ini, berarti AIPTI menjadi bagian dari sebuah organisasi yang disahkan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia. Sehingga, AIPTI memiliki status legal di hadapan Hukum. Selain itu, AIPTI juga wajib memenuhi persyaratan-persyaratan legal, administrasi dan operasional dari KADIN.