-->

AIPTI Kritik Skema 100 Persen Software di TKDN Ponsel 4G

Ali Soebroto

Upaya Kementerian Perindustrian menawarkan dua skema dalam unsur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perangkat 4G LTE menjadi 100 persen hardware dan 100 persen software, dinilai melanggar komitmen yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2007 silam.

Pelaku industri yang tergabung dalam Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) ini, mempermasalahkan rencana yang memungkinkan sebuah perangkat 4G bisa lulus regulasi TKDN dengan mengaplikasikan skema 100 persen software.

Berdasarkan usulan yang diajukan Kemenperin, skema 100 persen software memungkinkan perangkat ponsel 4G LTE tidak dibuat atau dirakit di Indonesia. Ponsel yang memilih TKDN di jalur ini bisa diimpor secara utuh ke Indonesia.

Pemerintah kemudian akan menghitung unsur TKDN dari software yang dipasangkan, di mana software itu memiliki kandungan lokal 100 persen.

Perangkat yang mengambil jalur 100 persen software akan dibatasi nilai harganya ketika masuk pelabuhan bongkar. Batasan nilai itu sampai sekarang belum ditentukan dan masih meminta pertimbangan para pemangku kepentingan. Angka Rp6 juta sampai Rp8 juta sedang dipertimbangkan.

Penyertaan software dalam unsur TKDN mengecewakan vendor asing maupun lokal yang terlanjur membangun pabrik atau bermitra dengan perusahaan manufaktur lokal, demi memenuhi kewajiban melakukan perakitan di Indonesia. Di tahun 2013 lalu, Kementerian Perdagangan dan Kemenperin mengeluarkan aturan yang isinya membatasi impor ponsel 2G dan 3G, juga mewajibkan vendor membangun pabrik atau bermitra dengan manufaktur ponsel dalam waktu tiga tahun sampai 2016.

Ketua Umum AIPTI Ali Subroto mengatakan, pola TKDN yang selama ini mengutamakan hardware menjadi terganggu akibat penyertaan software. Ali menilai software sama sekali tidak terkait dengan proses manufaktur atau industri.

“Menkominfo yang sekarang ini berbeda. Ia mau meredifinisi bentuk TKDN dengan tambahan software dan aplikasi. TKDN terganggu karena perubahan ini,” ungkapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/6).

Ali pun berpendapat hal ini membuat investasi yang selama ini dijalankan vendor ponsel menjadi terganggu karena banyak pemilik merek mengambil sikap wait and see.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memang telah menetapkan agar ponsel 4G LTE yang beredar di Indonesia harus memiliki TKDN sebesar 30 persen mulai awal 2017. Nah, unsur hardware dan software lokal dalam TKDN itu masih menjadi perdebatan panas di lingkungan vendor ponsel.

Pemerintah juga membuka jalan agar ponsel 4G LTE memakai unsur 100 persen hardware. Vendor yang mengambil jalur ini bisa membangun pabrik sendiri atau bermitra dengan perusahaan manufaktur untuk merakit ponsel di Indonesia.

Ponsel yang sebagian besar komponen hardware-nya berasal dari Indonesia ini tidak akan memiliki batasan harga. Pemerintah mempersilakan produsen terkait untuk menjual produk dengan harga murah maupun premium, tergantung pertimbangan bisnis.

Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, pengerucutan dua opsi ini tak bersifat stagnan. Pemerintah akan berupaya agar investasi-investasi ponsel pintar di Indonesia bisa mengalami perluasan di kemudian hari.

Upaya tersebut dilakukan melalui opsi kombinasi 10 persen komponen hardware di dalam skema 100 persen TKDN software. Sebaliknya, Pemerintah juga akan membuat investasi yang awalnya 100 persen TKDN hardware agar melakukan investasi software dengan bobot maksimal 10 persen.

Sumber: www.cnnindonesia.com