Latar Belakang
Pada bulan Juli 2015 lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menandatangani Peraturan Menteri No 27 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (LTE).
Dengan diterbitkannya permen tersebut, maka setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang dibuat, dirakit, dan dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi
persyaratan-persayaratan teknis.
Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan teknis, alat / perangkat tersebut juga wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut:
a. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk Base Station; dan
b. paling rendah 20% (dua puluh persen) untuk Subscriber Station (ponsel, tablet, modem, mifi, dsb.).
Pada tanggal 1 Januari 2017 Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang wajib dipenuhi diubah menjadi:
a. paling rendah 40% (empat puluh persen) untuk Base Station; dan
b. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk Subscriber Station (ponsel, tablet, modem, mifi, dsb.)
Permen Kominfo ini menjadi payung hukum bagi kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk ponsel dan jaringan 4G LTE. Perusahaan-perusahaan pemilik merk, importir, dan produsesn tidak boleh menjual produk-produk telekomunikasi berbasis standar teknologi 4G LTE di Indonesia jika tidak memenuhi persyaratan TKDN di atas.
Aturan ini diharapkan mampu menekan defisit neraca perdagangan Indonesia yang salah satunya dipicu oleh tingginya impor produk telekomunikasi, mulai dari radio BTS sampai ponsel untuk konsumen, yang merupakan komoditas kedua terbesar setelah minyak dan gas. Menurut Menteri Perindustrian Saleh Husin, Pada tahun 2012, Indonesia mengimpor smartphone sebanyak 70 juta unit dan pada 2014 turun menjadi 24 juta unit. Jadi sudah turun 23% dan angka impor ini akan ditekan terus.
Berkaitan dengan Permen Kominfo di atas, pada bulan Agustus 2015 Menteri Perindustrian Saleh Husin menandatangani Peraturan Menteri No. 68 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika. Permen Perindustrian ini merupakan revisi dari Permenperin No. 69/2014.
Permen Perindustrian ini berisi regulasi umum terkait TKDN industri elektronika dan telematika. Misalnya: Untuk produk telekomunikasi, diberikan pembobotan 80% untuk Proses Manufaktur, dan 20% untuk Pengembangan. Variabel-variabel untuk proses manufaktur adalah bahan baku, alat kerja, dan tenaga kerja, sedangkan yang untuk proses pengembangan adalah rancang bangun, pemasangan sistem, hak cipta, tenaga kerja, sertifikasi kompetensi, alat kerja, dan material terpakai.
Rincian perhitungan akan diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), yang sampai artikel ini dibuat (Februari 2016), masih belum diterbitkan.